MAGELANG - Penyelesaian masalah status kepemilikan tanah dan bangunan antara Akademi TNI dengan Pemerintah Kota Magelang, yang saat ini masih dipakai sebagai kompleks kantor Pemkot Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) untukmendapatkan solusi yang terbaik.
Selasa, (13/9/22) bertempat di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Kota Magelang, tentang Penyerahan dan Penerimaan Hibah Tanah dan Bangunan di Kota Magelang, akhirnya mendapatkan kesepakatan.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh, Aslog Panglima TNI Haryono, Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, dan diketahui oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Pertemuan itu disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga terkait.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
“Saya sampaikan terimakasih kepada Kemenko Polhukam beserta segenap jajarannya, atas peran aktifnya sehingga apa yang telah diupayakan hasilnya sangat membantu Pemkot Magelang dalam menangani aset tanah dan bangunan Eks Mako Akabri, yang selama ini digunakan untuk perkantoran Pemkot Magelang, ” ucap Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, saat menyampaikan terimakasih kepada Kemenko Polhukam beserta segenap jajarannya, atas peran aktifnya membantu menangani aset tanah dan bangunan Eks Mako Akabri, yang selama ini digunakan sebagai perkantoran Pemkot Magelang. ( Foto, Prokompim Kota Magelang)
Aziz mengaku, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kemenkeu, Kemenhan, TNI, Kementerian ATR/BTN, Kemendagri dan Pemprov Jateng atas pengertian, kerja sama dan bantuan dalam merumuskan penyelesaian persoalan ini.
“Sudah ditandatangani kesepakatan, bahwa Pemkot Magelang akan menyerahkan secara hibah bangunan yang dibangun dengan APBD di tanah eks Mako Akabri kepada TNI, dan kita menerima tanah dan bangunan Gedung Wiworo Wiji Pinilih. Sedangkan Kantor Pemkot Magelang akan diganti dengan Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Kemenkeu yang ada di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kita juga akan dibantu anggaran untuk membangun kantor baru, ” terang Wali Kota.
Pemkot Magelang masih memiliki waktu maksimal sampai 5, 5 tahun untuk persiapan ke tempat yang baru. Menurut Aziz, kesepakatan ini menjadi hal penting untuk kejelasan status hukum kepemilikan aset tanah dan bangunan eks Mako Akabri di Jalan Sarwo Edhie Wibowo tersebut.
“Ini penting karena jadi jelas status hukumnya, persoalan yang sudah lama, hari ini bisa diselesaikan bersama-sama, ” tegas Dokter Aziz.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, penyelesaian masalah antara TNI dan Pemerintah Kota Magelang tersebut telah melalui upaya yang cukup panjang. Beberapa kali dibahas dalam forum rapat oleh Kemenko Polhukam, baik di Jakarta, Kota Magelang, maupun secara virtual hingga disepakati nota kesepahaman.
“Awalnya Kemenko Polhukam mendapatkan laporan dari Wali Kota Magelang pada tanggal 28 April 2021 yang menjelaskan bahwa kompleks perkantoran dan administrasi pemerintahan yang selama ini ditempati akan digunakan kembali oleh TNI karena berada dalam wilayah Eks Mako Akabri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan 14 kali rapat sehingga disepakati draft nota kesepahaman pada tanggal 30 Mei 2022, ” beber Mahfud.
Menurutnya, Kemenko Polhukam berkewajiban untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan ini karena terkait dengan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
“Koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan memiliki peran yang sangat strategis untuk kita laksanakan guna memperkuat ketahanan bangsa dan keutuhan negara, serta menjaga hubungan antar Kementerian/Lembaga, ” jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa sebagai institusi yang terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelesaian secara internal dan non-litigasi harus lebih dikedepankan. Penyelesaian diluar pengadilan dipandang lebih bermanfaat untuk menghasilkan kesepakatan yang sifatnya win-win solution, daripada harus menciptakan ketegangan diantara para pihak di pengadilan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, dengan kembalinya aset tanah dan bangunan ke TNI maka diharapkan menjadi aset yang bermanfaat untuk pelatihan, berbagai aktifitas, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota TNI.
“Pak Wali Kota dan jajaran Pemerintah Daerah yang akan mendapatkan aset negara, dalam hal ini pengelolaanya dibawah Kemenkeu, yakni Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, lokasinya sangat strategis. Tentu sebagai Pemda memang patut di lokasi yang representatif. Ini adalah menggambarkan keberpihakan kami untuk mendukung fungsi, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, ” terang Sri Mulyani.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Kota Magelang, tentang Penyerahan dan Penerimaan Hibah Tanah dan Bangunan di Kota Magelang, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.( Foto, Prokompim Kota Magelang)
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mengatur komitmen Kemenkeu menghibahkan tanah dan bangunan yang terdiri atas tanah dan bangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Kemenkeu, yang terletak di Jl. Alun-Alun Utara No. 2 Kota Magelang, kepada Pemkot Magelang, dan juga penyerahan kompleks bangunan perkantoran Pemerintah Kota Magelang seluas 4 hektar yang terletak di Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Kota Magelang kepada TNI.
Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian hibah, sehingga prosesnya masih terus bergulir. Nota Kesepahaman ini berlaku paling lama 5, 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya. (hm)